Pages

TATA TERTIB SISWA.


. TATA TERTIB SISWA.
1. TERTIB  WAKTU.
    a. Jam Pelajaran dimulai pada pukul 07.00 pulang pukul
12.40 waktu Istirahat  selama 15 menit.
b. Lima menit sebelum bel masuk dibunyikan siswa harus sudah ada di sekolah , setelah bel masuk siswa berbaris didepan kelas dipimpin ketua kelas untuk diabsen dan memeriksa kebersihan bdan dan pakaian.
c. Bel istirahat siswa ada diluar kelas dan tidak boleh berkeliraan di jalan serta tetap menjaga ketertiban sekolah dan lingkungan
d. Pada pukul 12.40 bel pulang siswa dipimpin ketua kelas berdoa dan memberi penghormatan kepada bapak dan ibu guru setelah itu keluar dengan tertib sampai rumahnya masing-masing.

2. TERTIB PAKAIAN.
a. Agar lebih berwibawa dan menjaga citra sekolah siswa dalam berpakaian diatur sebagai berikut :
    1. Hari Seni dan selasa memakai pakaian merah putih.
    2. Hari Rabu dan Kamis memakai pakaian lurik/batik.
    3. Hari Jum’at dan Sabtu memakai pakaian pramuka.
b. Pada saat pelajaran olah raga siswa harus memakai pakaian olah raga.
c. Pada waktu kegiatan Pramuka siswa memakai pakaian pramuka lengkap.
d. Siswa dilarang berpakaian yang berlebihan dan harus sopan , tidak boleh berpakaian yang menyolok serta tidak boleh memakai yang lain.







3. TERTIB BELAJAR.
a. Agar pelakasanaan pembelajaran lebih baik ,efektip dan berdaya guna siswa harus belajar dengan tertib dan sopan.
b. Apabila keluar kelas sebelum pelajaran selesai siswa harus ijin kepada guru /kepala sekolah.
c. Dalam mengikuti pelajaran tidak boleh membuat gaduh
    ramai dan menggangu teman serta menjaga ketertiban kelas.
d. Apabila tidak masuk sekolah siswa harus ijin dari orang tua /wali yang diserta surat ijin.
e. Siswa harus menjaga kebersihan kelas termasuk luar sekolah serta apabila membuang sampah pada tempatnya juga dapat menjaga lingkungan agar bersih dan indah termasuk taman kelas menjadi tanggung jawab siswa kelasnya masing-masing.

4. TERTIB ADMINISTRASI DAN ORGANISASI.
a. Dalam mengikuti pelajaran siswa harus mempunyai  buku catatan yang baik ,bersih dan teratur buku tidak boleh dicampur-campur dalam satu pelajaran
b. Apabila mendapat Pekerjaan rumah harus diselaikan dirumah dengan baik dan bertanggung jawab.
c. Setiap kelas dipimpin oleh seorang ketua kelas yang bertanggung jawab pada kelasnya serta dibantu Wakil dan sekretaris,  bendahara dan beberapa seksi yang bertugas membantu ketua kelas dalam menjaga kelas dan lainnya.
d. Apabila ada jam kosong ketua kelas lapor pada guru /kepala sekolah serta belajar dengan baik.
e. Siswa wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru dengan rasa tanggung jawab tanpa ada paksaan.
f. Siswa wajib sopan terhadap siapapun dan menjaga persatuan dan kesatuan untuk lebih mengedepankan sekolahnya dari pada kepentingan pribadi.
      5. TERTIB LINGKUNGAN.
         a. Siswa wajib menjaga lingkungan sekolah dengan baik
tertib, rindang dan indah.



b. Siswa wajib menjaga lingkungan dari unsure kekerasan 
    minuman keras dan merokok dan dapat menjaga citra
    sekolah dengan baik.
c. Dalam pergaulan siswa harus memakai bahasa yang baik
    sopan dalam gerakan dan santun dalam ucapan dan tidak boleh bicara yang jorok serta setiap hari Rabu memakai bahasa Jawa .
     6.  LAIN –LAIN.
         Tata tertib ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan untuk se
luruh warga sekolah serta menjadi pedoman dan acuan dalam rangka menjadi sekolah ini unggul dalam segalanya.
    B. SANGSI – SANGSI.
        Kepada seluruh siswa dan warga SD Negeri I Nambuhan
        Tata tertib ini agar dilaksanakan dengan baik ,tanggung
jawab serta dapat menerima dengan baik apabila  melanggar tata tertib tersebut 
Adapun sangsi –sangsi adalah sebagai berikut :
1. Di peringatkan apabila melaksanakan pelanggaran yang ringan dan selanjutnya diberi pembinaan.
2. Apabila telah diperingatkan dan diberi pembinaan masih melaksanakan pelanggaran di beri sangsi denda berupa uang Rp. 500 dan uang tersebut digunakan kas sekolah/
3. Apabila masih melaksanakan pelanggaran orang tua siswa dipanggil untuk diberikan pemahaman tentang siswa tersebut dan agar dibina dalam keluaraga
4. Apabila sudah tidak sesuai dan pelanggaran dianggap tidak bisa diselesaikan siswa tersebut dapat dikeluarkan dari sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar