SWISS, — Laboratorium berupa terowongan sepanjang 27 kilometer, 91 meter di bawah tanah Swiss, disebut sebagai penemuan terbesar abad ini. Large Hadron Collider (LHC) akan merekayasa ulang penciptaan bumi, tapi terowongan ini bisa meledak, bahkan menghancurkan bumi.
LHC yang berada di bawah pegunungan Alpen, perbatasan Swiss dan Perancis, merupakan percobaan fisika terbesar di dunia. Biaya konstruksi untuk pembangunan fasilitas ini mencapai 8,8 miliar dollar ASn yang didanai oleh European Organization for Nuclear Research (CERN) bekerja sama dengan ribuan universitas dan laboratorium di seluruh dunia.
CERN akan mereka ulang terbentuknya Tata Surya beberapa detik setelah Big Bang (ledakan dahsyat). Selama ini Big Bang diyakini sebagai teori terbentuknya jagad raya secara instan. Teori ini menyatakan bahwa alam semesta berasal dari kondisi superpadat dan panas, yang kemudian mengembang sekitar 13.700 juta tahun lalu.
Para ilmuwan juga percaya bawa Big Bang membentuk sistem Tata Surya. Ide sentral dari teori ini adalah bahwa teori relativitas umum dapat dikombinasikan dengan hasil pemantauan dalam skala besar pada pergerakan galaksi terhadap satu sama lain, dan meramalkan bahwa suatu saat alam semesta akan kembali atau terus. Konsekuensi alami dari Teori Big Bang yaitu pada masa lampau alam semesta punya suhu yang jauh lebih tinggi dan kerapatan yang jauh lebih tinggi.
Kini LHC akan menguji coba bermacam prediksi fisika berenergi tinggi dengan melemparkan tembakan proton berkecepatan tinggi. Tapi, kritikus menilai, LHC yang mampu mempercepat partikel hingga 99,99 persen kecepatan cahaya dapat memunculkan panas triliunan derajat. Selain itu, juga bisa menimbulkan apa yang disebut lubang hitam yang bisa menelan bumi.
Ketakutan ini berujung pada gugatan ke European Convention of Human Rights terhadap 20 negara, termasuk AS, yang mendanai proyek itu. Apakah kita perlu khawatir? “Sama sekali tidak,” kata Stephane Coutu, profesor fisika dari Universitas Pennsylvania, AS.
“Bumi berulang kali dibombardir energi kosmik dari angkasa, beberapa di antaranya menyerap ribuan tabrakan partikel lebih hebat dari yang dihasilkan oleh LHC,” tambahnya. Ketakutan pada munculnya lubang hitam itu menyebabkan LHC disebut sebagai Mesin Kiamat atau Mesin Bing Bang seperti teori mengenai penciptaan jagad raya.
Apa itu LHC itu dan bagaimana penembakan partikel bisa menjelaskan terbentuknya jagad raya? Pemacu partikel paling besar yang pernah dibuat manusia itu terdiri dari terowongan bawah tanah sepanjang 27 kilometer. Coutu menjelaskan, proton akan dibenturkan melalui terowongan hingga bertabrakan dan terpecah menjadi bagian lebih kecil. Detektor partikel di sepanjang terowongan akan menganalisa hasil tabrakan itu.
“Hasil akhir dari tabrakan partikel itu dapat menyediakan pemahaman baru bagaimana partikel berinteraksi dan bisa menjelaskan hasil dari proses partikel setelah terjadinya Big Bang saat pembentukan jagad raya,” jelasnya.
Kemungkinan lain adalah bisa mengamati Higgs Boson sebagai hasil dari tabrakan partikel itu. Higgs Boson merupakan partikel misterius yang secara hipotesis diprediksikan ada dalam standar model fisika partikel, tapi tidak pernah diisolasi secara eksperimen.
Higgs boson yang diperkirakan menyediakan massa ke partkel lain dan kadang-kadang disebut sebagai partikel Tuhan, bisa sebagai kunci untuk mengetahui mengapa hal itu bisa terjadi. Verifikasi mengenai keberadaannya akan menjadi terobosan di fisika partikel.
“Hal lain dari data eksperimen LHC akan memberi petunjuk peningkatan kehidupan sehari-hari kita. Metode komputasi untuk memproses dan menganalisa data yang sangat besar ini akan segera dibuat. Hal itu akan dilakukan di luar laboratorium,” kata Coutu lagi.
Tapi ilmuwan masih harus sabar memanen data itu. Karena mesin ini baru akan dijalankan lagi pada akhir 2009 nanti. LHC sudah dinyalakan pada September 2008, tapi dimatikan enam hari kemudian karena mengalami masalah teknis.
Penundaan itu diakibatkan kerusakan pada magnet superkonduktor yang menyebabkan bocornya 6 ton helium cair super dingin ke dalam terowongan itu. LHC sendiri diyakini bisa memecahkan berbagai pertanyaan manusia selama berabad-abad mengenai terciptanya jagad raya kita. (inc/ggl)
Saya belum benar-benar yakin akan fungsi/kegunaan jilbab
Kami kemudian menanyakan dua pertanyaan kepada saudari ini; Pertama, apakah ia benar-benar percaya dan mengakui kebenaran agama Islam? Dengan alami ia berkata, Ya, sambil kemudian mengucap Laa Ilaa ha Illallah! Yang menunjukkan ia taat pada aqidahnya dan Muhammadan rasullullah! Yang menyatakan ia taat pada syariahnya. Dengan begitu ia yakin akan Islam beserta seluruh hukumnya. Kedua, kami menanyakan; Bukankah memakai jilbab termasuk hukum dalam Islam? Apabila saudari ini jujur dan dan tulus dalam ke-Islamannya, ia akan berkata; Ya, itu adalah sebagian dari hukum Islam yang tertera di Al-Quran suci dan merupakan sunnah Rasulullah SAW yang suci. Jadi kesimpulannya disini, apabila saudari ini percaya akan Islam dan meyakininya, mengapa ia tidak melaksanakan hukum dan perintahnya?
ALASAN II :
Saya yakin akan pentingnya jilbab namun Ibu saya melarangnya, dan apabila saya melanggar ibu, saya akan masuk neraka.
Yang telah menjawab hal ini adalah ciptaan Allah Azza wa Jalla termulia, Rasulullah SAW dalam nasihatnya yang sangat bijaksana; “Tiada kepatuhan kepada suatu ciptaan diatas kepatuhan kepada Allah SWT.” (Ahmad) Sesungguhnya, status orangtua dalam Islam, menempati posisi yang sangat tinggi dan terhormat. Dalam sebuah ayat disebutkan; “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan- Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang Ibu Bapak .. . “ (QS. An-Nisa:36). Kepatuhan terhadap orangtua tidak terbatas kecuali dalam satu aspek, yaitu apabila berkaitan dengan kepatuhan kepada Allah SWT. Allah berfirman; “ dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya…(QS. Luqman : 15)
Berbuat tidak patuh terhadap orangtua dalam menjalani perintah Allah SWT tidak menyebabkan kita dapat berbuat seenaknya terhadap mereka. Kita tetap harus hormat dan menyayangi mereka sepenuhnya. Allah berfirman di ayat yang sama; “dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. Kesimpulannya, bagaimana mungkin kamu mematuhi ibumu namun melanggar Allah SWT yang menciptakan kamu dan ibumu.
ALASAN III :
Posisi dan lingkungan saya tidak membolehkan saya memakai jilbab.
Saudari ini mungkin satu diantara dua tipe: dia tulus dan jujur, atau sebaliknya, ia seorang penipu yang mengatasnamakan lingkungan pekerjaannya untuk tidak memakai jilbab. Kita akan memulai dengan menjawab tipe dia adalah wanita yang tulus dan jujur. “Apakah anda tidak tidak menyadari saudariku tersayang, bahwa wanita muslim tidak diperbolehkan untuk meninggalkan rumah tanpa menutupi auratnya dengan hijab dan adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk mengetahuinya? Apabila engkau, saudariku, menghabiskan banyak waktu dan tenagamu untuk melakukan dan mempelajari berbagai macam hal di dunia ini, bagaimana mungkin engkau dapat sedemikian cerobohnya untuk tidak mempelajari hal-hal yang akan menyelamatkanmu dari kemarahan Allah dan kematianmu?” Bukankah Allah SWT telah berfirman; “maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui (QS An-Nahl : 43). Belajarlah untuk mengetahui hikmah menutup auratmu. Apabila kau harus keluar rumahmu, tutupilah auratmu dengan jilbab, carilah kesenangan Allah SWT daripada kesenangan syetan. Karena kejahatan dapat berawal dari pemandangan yang memabukkan dari seorang wanita.
Saudariku tersayang, apabila kau benar-benar jujur dan tulus dalam menjalani sesuatu dan berusaha, kau akan menemukan ribuan tangan kebaikan siap membantumu, dan Allah SWT akan membuat segala permasalahan mudah untukmu. Bukankah Allah SWT telah berfirman; “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. .”(QS. AtTalaq :2-3). Kedudukan dan kehormatan adalah sesuatu yang ditentukan oleh Allah SWT. Dan tidak bergantung pada kemewahan pakaian yang kita kenakan, warna yang mencolok, dan mengikuti trend yang sedang berlaku. Kehormatan dan kedudukan lebih kepada bersikap patuh pada Allah SWT dan Rasul-Nya SAW, dan bergantung pada hukum Allah SWT yang murni. Dengarkanlah kalimat Allah; “sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu..”(QS. Al-Hujurat:13) .Kesimpulannya, lakukanlah sesuatu dengan mencari kesenangan dan keridhoan Allah SWT, dan berikan harga yang sedikit pada benda-benda mahal yang dapat menjerumuskanmu.
ALASAN IV :
Udara di daerah saya amatlah panas dan saya tidak dapat menahannya. Bagaimana mungkin saya dapat mengatasinya apalagi jika saya memakai jilbab.
Allah SWT memberikan perumpamaan dengan mengatakan; “api neraka jahannam itu lebih lebih sangat panas(nya) jikalau mereka mengetahui..”(QS At-Taubah : 81)Bagaimana mungkin kamu dapat membandingkan panas di daerahmu dengan panas di neraka jahannam? Sesungguhnya saudariku, syetan telah mencoba membuat talli besar untuk menarikmud ari panasnya bumi ini kedalam panasnya suasana neraka. Bebaskan dirimu dari jeratannya dan cobalah untuk melihat panasnya matahari sebagai anugerah, bukan kesengsaraan. Apalagi mengingat bahwa intensitas hukuman dari Allah SWT akan jauh lebih berat dari apa yang kau rasakan sekarang di dunia fana ini. Kembalilah pada hukum Allah SWT dan berlindunglah dari hukuman-Nya, sebagaimana tercantum dalam ayat; “mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah”(QS. AN-NABA 78:24-25). Kesimpulannya, surga yang Allah SWT janjikan, penuh dengan cobaan dan ujian. Sementara jalan menuju neraka penuh dengan kesenangan, nafsu dan kenikmatan.
ALASAN V :
Saya takut, bila saya memakai jilbab sekarang, di lain hari saya akan melepasnya kembali, karena saya melihat banyak sekali orang yang begitu.
Kepada saudari itu saya berkata, “apabila semua orang mengaplikasikan logika anda tersebut, mereka akan meninggalkan seluruh kewajibannya pada akhirnya nanti! Mereka akan meninggalkan shalat lima waktu karena mereka takut tidak dapat melaksanakan satu saja waktu shalat itu. Mereka akan meninggalkan puasa di bulan ramadhan, karena mereka tekut tidak dapat menunaikan satu hari ramadhan saja di bulan puasa, dan seterusnya. Tidakkah kamu melihat bagaimana syetan telah menjebakmu lagi dan memblokade petunjuk bagimu? Allah SWT menyukai ketaatan yang berkesinambungan walaupun hanya suatu ketaatan yang sangat kecil atau dianjurkan. Lalu bagaimana dengan sesuatu yang benar-benar diwajibkan sebagaimana kewajiban memakai jilbab? Rasulullah SAW bersabda; “Perbuatan yang paling dicintai Allah adalah perbuatan mulia yang terus menerus, yang mungkin orang lain anggap kecil.” Mengapa kamu saudariku, tidak melihat alasan mereka yang dibuat-buat untuk menanggalkan kembali jilbab mereka dan menjauhi mereka? Mengapa tidak kau buka tabir kebenaran dan berpegang teguh padanya? Allah SWT sesungguhnya telah berfirman; “maka kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang dimasa itu, dan bagi mereka yang datang di masa kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa”(QS. AL BAQARAH 2:66) Kesimpulannya, apabila kau memegang teguh petunjuk dan merasakan manisnya keimanan, kau tidak akan meninggalkan sekali pun perintah Allah SWT setelah kau melaksanakannya.
ALASAN VI :
Apabila saya memakai jilbab, maka jodohku akan sulit, jadi aku akan memakainya nanti setelah menikah.
Saudariku, suami mana pun yang lebih menyukaimu tidak memakai jilbab dan membiarkan auratmu di depan umum, berarti dia tidak mengindahkan hukum dan perintah Allah SWT dan bukanlah suami yang berharga sejak semula. Dia adalah suami yang tidak memiliki perasaan untuk melindungi dan menjaga perintah Allah SWT, dan jangan pernah berharap tipe suami seperti ini akan menolongmu menjauhi api neraka, apalagi memasuki surga Allah SWT. Sebuah rumah yang dipenuhi dengan ketidak-taatan kepada Allah SWT, akan selalu menghadapi kepedihan dan kemalangan di dunia kini dan bahkan di akhirat nanti. Allah SWT bersabda; “dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”(QS. TAHA 20:124) Pernikahan adalah sebuah pertolongan dan keberkahan dari Allah SWT kepada siapa saja yang Ia kehendaki. Berapa banyak wanita yang ternyata menikah sementara mereka yang tidak memakai jilbab tidak?
Apabila kau, saudariku tersayang, mengatakan bahwa ketidak-tertutupanm u kini adalah suatu jalan menuju sesuatu yang murni, asli, yaitu pernikahan. Tidak ada ketertutupan. Saudariku, suatu tujuan yang murni, tidak akan tercapai melalui jalan yang tidak murni dan kotor dalam Islam. Apabila tujuannya bersih dan murni, serta terhormat, maka jalan menuju kesana pastilah harus dicapai dengan bersih dan murni pula. Dalam syariat Islam kita menyebutnya : Alat atau jalan untuk mencapai sesuatu, tergantung dari peraturan yang ada untuk mencapai tujuan tersebut. Kesimpulannya, tidak ada keberkahan dari suatu perkawinan yang didasari oleh dosa dan kebodohan.
ALASAN VII :
Saya tidak memakai jilbab berdasarkan perkataan Allah SWT : “dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)”(QS. Ad-Dhuhaa 93: 11). Bagaimana mungkin saya menutupi anugerah Allah berupa kulit mulus dan rambutku yang indah?
Jadi saudari kita ini mengacu pada Kitab Allah selama itu mendukung kepentingannya dan pemahamannya sendiri ! ia meninggalkan tafsir sesungguhnya dibelakang ayat itu apabila hal itu tidak menyenangkannya. Apabila yang saya katakan ini salah, mengapa saudari kita ini tidak mengikuti ayat : “janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang nampak daripadanya”(QS An-Nur 24: 31] dan sabda Allah SWT: “katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya..” (QS Al-Ahzab 33:59). Dengan pernyataan darimu itu, saudariku, engkau telah membuat syariah sendiri bagi dirimu, yang sesungguhnya telah dilarang oleh Allah SWT, yang disebut at-tabarruj dan as-sufoor. Berkah terbesar dari Allah SWT bagi kita adalah iman dan hidayah, yang diantaranya adalah menggunakan hijab. Mengapa kamu tidak mempelajari dan menelaah anugerah terbesar bagimu ini? Kesimpulannya, apakah ada anugerah dan pertolongan terhadap wanita yang lebih besar daripada petunjuk dan hijab?
ALASAN VIII :
Saya tahu bahwa jilbab adalah kewajiban, tapi saya akan memakainya bila saya sudah merasa terpanggil dan diberi petunjuk oleh-Nya.
Saya bertanya kepada saudariku ini, rencana atau langkah apa yang ia lakukan selama menunggu hidayah, petunjuk dari Allah SWT seperti yang dia katakan? Kita mengetahui bahwa Allah SWT dalam kalimat-kalimat bijak-Nya menciptakan sebab atau cara untuk segala sesuatu. Itulah mengapa orang yang sakit menelan sebutir obat untuk menjadi sehat, dan sebagainya. Apakah saudariku ini telah dengan seluruh keseriusan dan usahanya mencari petunjuk sesungguhnya dengan segala ketulusannya, berdoa, sebagaimana dalam surah Al-Fatihah 1:6 “Tunjukilah kami jalan yang lurus” serta berkumpul mencari pengetahuan kepada muslimah-muslimah lain yang lebih taat dan yang menurutnya telah diberi petunjuk dengan menggunakan jilbab? Kesimpulannya, apabila saudariku ini benar-benar serius dalam mencari atau pun menunggu petunjuk dari Allah SWT, dia pastilah akan melakukan jalan-jalan menuju pencariannya itu.
ALASAN IX :
Belum waktunya bagi saya. Saya masih terlalu muda untuk memakainya. Saya pasti akan memakainya nanti seiring dengan penambahan umur dan setelah saya pergi haji.
Malaikat kematian, saudariku, mengunjungi dan menunggu di pintumu kapan saja Allah SWT berkehendak. Sayangnya, saudariku, kematian tidak mendiskriminasi antara tua dan muda dan ia mungkin saja datang disaat kau masih dalam keadaan penuh dosa dan ketidaksiapan Allah SWT bersabda; “tiap umat mepunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya” (QS Al-An’aam 7:34] saudariku tersayang, kau harus berlomba-lomba dalam kepatuhan pada Allah SWT; “berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumu..”(QS Al-Hadid 57:21) saudariku, jangan melupakan Allah SWT atau Ia akan melupakanmu di dunia ini dan selanjutnya. Kau melupakan jiwamu sendiri dengan tidak memenuhi hak jiwamu untuk mematuhi-Nya.. Allah mengatakan tentang orang-orang yang munafik, “dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri” (QS Al-Hashr 59: 19) saudariku, memakai jilbab di usiamu yang muda, akan memudahkanmu. Karena Allah SWT akan menanyakanmu akan waktu yang kau habiskan semasa mudamu, dan setiap waktu dalam hidupmu di hari pembalasan nanti.Kesimpulannya , berhentilah menetapkan kegiatanmu dimasa datang, karena tidak seorang pun yang dapat menjamin kehidupannya hingga esok hari.
ALASAN X :
Saya takut, bila saya memakai jilbab, saya akan di-cap dan digolongkan dalam kelompok tertentu! Saya benci pengelompokan!
Saudariku, hanya ada dua kelompok dalam Islam. Dan keduanya disebutkan dalam Kitabullah. Kelompok pertama adalah kelompok / tentara Allah (Hizbullah) yang diberikan pada mereka kemenangan, karena kepatuhan mereka. Dan kelompok kedua adalah kelompok syetan yang terkutuk (hizbush-shaitan) yang selalu melanggar Allah SWT. Apabila kau, saudariku, memegang teguh perintah Allah SWT, dan ternyata disekelilingmu adalah saudara-saudaramu yang memakai jilbab, kau tetap akan dimasukkan dalam kelompok Allah SWT. Namun apabila kau memperindah nafsu dan egomu, kau akan mengendarai kendaraan Syetan, seburuk-buruknya teman.
KESIMPULAN
Tubuhmu, dipertontonkan di pasar para syetan dan merayu hati para pria. Model rambut, pakaian ketat yang mempertontonkan setiap detail tubuhmu, pakaian-pakaian pendek yang menunjukkan keindahan kakimu, dan semua yang dapat membangkitkan amarah Allah SWT dan menyenangkan syetan. Setiap waktumu yang kau habiskan dalam kondisi ini, akan terus semakin menjauhkanmu dari Allah SWT dan semakin membawamu lebih dekat pada syetan. Setiap waktu kutukan dan kemarahan menuju kepadamu dari surga hingga kau bertaubat. Setiap hari membawamu semakin dekat kepada kematian. “tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain dari kesenangan yang memperdayakan”(QS Ali ‘Imran 3:185).
Naikilah kereta untuk mengejar ketinggalan, saudariku, sebelum kereta itu melewati stasiunmu. Renungkan secara mendalam, saudariku, apa yang terjadi hari ini sebelum esok datang. Pikirkan tentang hal ini, saudariku, sekarang, sebelum semuanya terlambat
1. Apakah alasan utama dikeluarkanya fatwa haram merokok?
Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqaasid asy-syarii’ah).
2. Saya telah baca Fatwanya, menurut saya dalil yang digunakan masih umum, itu jg bisa di pakai buat orang yang hobby makan daging kambing, junkfood dan makanan lain yangmengandung kolesterol tinggi serta makanan yangmenyebabkan darah tinggi dan diabetes?
Tidak bisa menyamakan antara rokok yang mengandung nikotin dengan makanan-makanan yang Anda sebut. Lemak dan kolesterol pada makanan tersebut, hanya berbahaya jika terlalu banyak dikonsumsi. Jadi dalam kadar tertentu memang dibutuhkan oleh tubuh. Nah bedanya tidak ada batas aman dalam rokok. Sedikit maupun banyak tetap berbahaya. Bahkan karena nikotin sebagai zat adiktif, tubuh (otak) akan terus meminta jika darah kekurangan nikotin.
3. Mengapa Rasulullah sendiri saja yang telah dijamin masuk surga tidak mengharamkan rokok?
Rokok baru dikenal dan berkembang menjadi industri setelah para penjajah Eropa menemukannya sebagai kebiasaan orang Indian di benua Amerika. Rokok belum ada pada zaman Rasulullah, jadi kita tidak akan menemukan kata attadkhiin (rokok) secara eksplisit dalam Alquran maupun hadits. Oleh karena itu para ulama harus berijtihad.
4. Apa dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa Merokok hukumnya adalah haram?
a. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its yang dilarang dalam Q 7:157,
b. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q 2:195 dan 4:29,
c. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi saw bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
d. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan,
e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Q 17:26-27,
f. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu (1) perlindungan agama (hifz ad-diin), (2) perlindungan jiwa/raga (hifz an-nafs) lih. No.11, (3) perlindungan akal (hifz al-‘aql) lih. No. 12 & 13, (4) perlindungan keluarga (hifz an-nasl) lih. No. 12 & 13, dan (5) perlindungan harta (hifz al-maal).
5. Bagaimana hukum fatwa ini bagi bukan perokok?
Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q 66:6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
6. Bagaimana dengan mereka yang saat ini sudah menjadi perokok? Dan apakah warga Muhammadiyah yang masih merokok dikeni sanksi?
Fatwa ini ditetapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan ‘adam al-kharaj (tidak mempersulit). Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat Q 29:69, “Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,”
Q 2::286: “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang ia lakukan;” Sementara itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas dalam memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok. 7. Kenapa pada Majlis Tarjih PP Muhammadiyah merubah fatwa Merokok Mubah menjadi merokok haram?
Pada tahun 2005 Majelis Tarjih dan Tajdid memfatwakan mubah dikarenakan belum cukupnya data-data dan informasi yang diterima oleh para perumus fatwa. Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog maka Majlis Tarjih dan Tajdid merubah fatwa bahwa merokok mubah menjadi haram. Dengan dikeluarkan fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak berlaku.
Tausiyah: 8. Apa upaya Muhammadiyah dalam menerapkan Fatwa Merokok Haram bagi internal Muhammadiyah?
• Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi aktif dalam upaya pengandalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar makruf nahi munkar. Bagi rumah sakit, sekolah, universitas dan kantor administrasi Muhammadiyah hendaknya menciptakan kawasan bebas asap rokok.
• Fasilitas kesehatan mengupayakan untuk terbentuknya pelayanan-pelayanan berhenti merokok sebagai sarana dalam mendukung dan mengupayakan perokok agar dapat berhenti merokok.
• Kepada seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah dan semua jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.
9. Apa himbauan dan saran Muhammadiyah kepada pemerintah dalam pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif di Indonesia?
• Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal.
• Mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dalam meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang.
• Melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda, tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau.
Fakta Syar’i 10. Seberapa besarkah pemanfaatan tembakau sebagai rokok di Indonesia?
Departemen Kesehatan, Fakta Tembakau Indonesia: Data Empiris untuk Strategi Nasional Penanggulangan Masalah Tembakau, 2004 menyatakan bahwa pemanfaatan tembakau untuk konsumsi dalam bentuk rokok adalah 98% dan hanya 2% untuk penggunaan lainnya.
11. Apakah yang terkandung didalam rokok sehingga dapat membahayakan kesehatan tubuh?
Rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker) dikutip dari “Fakta Tembakau di Indonesia”, TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 1. Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin.
Kalangan medis dan para akademisi telah menyepakati bahwa konsumsi tembakau adalah salah satu penyebab kematian yang harus segera ditanggulangi. Bahkan Sampoerna-Philip Morris telah mengakui hal ini dan menyatakan, “Kami menyetujui konsensus kalangan medis dan ilmiah bahwa merokok menimbulkan kanker paru-paru, penyakit jantung, sesak nafas, dan penyakit serius lain terhadap perokok.
Para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman”. Inilah pesan yang disampaikan lembaga kesehatan masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia. Para perokok maupun calon perokok harus mempertimbangkan pendapat tersebut dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan merokok,” Direktur Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030. Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok-sumber WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package (Geneva: World Health Organization, 2008), h. 7.
12. Apa dampak kesehatan keluarga apabila terdapat anggota keluarga perokok?
Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1% dan di pedesaan mencapai 10,9%. Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6% dan di pedesaan 7,6% (Richard D. Semba dkk., “Paternal Smoking and Increased Risk and Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia,” American Journal of Public Health, Oktober 2008, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau Indonesia, “ TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 2.). Risiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14% di perkotaan dan 24% di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu pertahun (Unicef 2006), maka 32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orang tua -Sumber : Richard D. Semba dkk., “Paternal Smoking and Increased Risk and Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia,” American Journal of Public Health, Oktober 2008, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau Indonesia, “ TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 2. 13. Apakah ada fakta yang menyatakan bahwa merokok dapat meningkatkan angka kemiskinan?
Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9%, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8%. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar 11,9% itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga msikin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita. Sumber “Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi,” TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 4. Ini artinya balita harus memikul risiko kekurangan gizi demi menyisihkan biaya untuk pembelian rokok yang beracun dan penyebab banyak penyakit mematikan itu. Ini jelas bertentangan dengan perlindungan keluarga dan perlindungan akal (kecerdasan) dalam maqaasid asy-syarii’ah yang menghendaki pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pengembangan kecerdasan melalui makanan bergizi. 14. Apakah dampak sosial-ekonomi lainnya terhadap produk tembakau ini?
• Survey selama tahun 1999-2003 pada lebih dari 175 ribu keluarga miskin perkotaan di Indonesia menunjukkan 3 dari 4 kepala keluarga (74%) adalah perokok aktif (Richard D. Semba, Leah M. Kalm, Saskia de Pee, Michelle O. Ricks, Mayang Sari and Martin W. Bloem, Paternal smoking is associated with increased risk of child malnutrition among poor urban families in Indonesia, Public Health Nutrition, January 2007.).
• Belanja mingguan untuk membeli rokok menempati peringkat tertinggi (22%), bahkan lebih besar dari pengeluaran makanan pokok yaitu beras (19%). Perilaku merokok kepala rumah tangga miskin berhubungan secara bermakna dengan gizi buruk pada balita.
• Belanja rokok menggeser kebutuhan makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh kembang balita. Pada keluarga miskin kota perokok ditemukan prevalensi balita berat badan sangat rendah 6,3%, sangat pendek 7%, dan sangat kurus 1%. Balita kurang gizi bersiko mengalami keterlambatan perkembangan mental, meningkatkan mordibitas dan mortalitas akibat rentan terhadap penyakit. Konsekuensi jangka panjang adalah prestasi sekolah buruk, kapasitas intelektual lemah, dan kemampuan kerja kurang, sehingga mengancam hilangnya sebuah generasi (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia).
• Risiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14% di perkotaan dan 24% di pedesaan, atau 1 dari 5 kematian balita berhubungan dengan perilaku merokok orang tua (Richard D. Semba, Saskia de Pee, Kai Sun, Cora M. Best, Mayang Sari and Martin W. Bloem, Paternal Smoking and IncreasedRisk of Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia, American Journal of Public Health, October 2008.).
• Tahun 2004, satu dari tiga (33%) remaja laki-laki usia 15-19 tahun adalah perokok aktif. Tren menunjukkan, umur mulai merokok makin belia (BPS, Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2006).
• Amerika dan beberapa negara Eropa semakin membatasi peredaran rokok dalam rangka melindungi anak dan keluarga, sehingga industri rokok di Barat dengan segala cara memindahkan pasarnya ke Indonesia.
• Peningkatan tertinggi perokok justru terjadi pada kelompok remaja umur 15 – 19 tahun, dari 7,1% (1995), menjadi 12,7% (2001) dan 17,3% (2004) atau naik 144% dari kurun waktu tahun 1995 – 2004 (BPS, Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2006).
15. Bagaimana dengan nasib petani tembakau yang terancam mata pencahariannya?
Justru fatwa ini momen bagi para petani tembakau untuk beralih kepada komoditi lain yang bernilai lebih tinggi daripada tembakau untuk rokok. Dikaitkan dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8% tahun 2005. Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau denagn impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005. Sumber Deptan, Statistik Pertanian, Jakarta, 2005, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 3. Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta. Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun-temurun.
Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi. Pendidikan para buruh tani rendah, 69% hanya tamat SD atau tidak bersekolah sama sekali, dan 58% tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang petani pengelola 64% berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan 42% masih tinggal di rumah berlantai tanah.
Upah buruh tani tembakau di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68% UMK, Bojonegoro 78% UMK, dan Lombok Timur 50% UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp.94.562, separuh upah petani tebu dan 30% dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- perbulan pad atahun tersebut.
Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64% petani pengelola menginginkan hal yang sama. Sumber Petani Tembakau di Indonesia, TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 1-3. Ini memerlukan upaya membantu petani pegelola dan buruh tani tembakau untuk melakukan alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain.
16. Apa pengaruh iklan, sponsorship dan promosi terhadap pertumbuhan konsumsi merokok?
Iklan rokok lebih ditujukan mencari perokok baru, terutama anak dan remaja yang sekali terjerat akan lama jadi perokok. Bagi pecandu rokok, dengan atau tanpa iklan ia akan tetap mencari rokok karena tak dapat lepas dari cengkraman rokok. 46,3% remaja berpendapat iklan rokok memiliki pengaruh besar untuk memulai merokok dan 41,5% remaja berpendapat keterlibatan dalam kegiatan yang disponsori industri rokok memiliki pengaruh untuk mulai merokok (Fac Sheet TCSC-IAKMI).
17. Apakah dengan pembatasan iklan/promosi/sponsorship rokok akan mempengaruhi pendapatan Pemerintah Daerah?
Kota Padang Panjang merupakan contoh Pemda yang telah menghapus iklan/promosi/sponsor rokok. Namun pada kenyatannya tidak mematikan sumber pendapatan daerah, bahkan mampu memberikan pelayanan kesehatan gratis dan pendidikan gratis 9 tahun bagi seluruh masyarakatnya.
18. Apakah pemerintah telah mengatur pengendalian produksi rokok?
Tidak seperti di negara lain, Indonesia adalah negara di mana hampir semua teknik pemasaran produk rokok diperbolehkan. Industri rokok di Indonesia memiliki kebebasan yang hampir mutlak untuk mengiklankan produk dalam bentuk apapun dan melalui hampir semua jalur komunikasi (Laporan Tahunan Sampoerna 1995, Fact Sheet TCSC-AKMI, Industri Rokok di Indonesia), seperti memberikan sponsorship dalam kegiatan olahraga, konser musik, film, bahkan dalam berbagai kegiatan agama dan pendidikan.
Peraturan mengenai rokok masih sangat minimal. Misalnya ada peringatan rokok tertulis di bungkus rokok dan tidak boleh beriklan sebelum jam 9 malam, harga rokok masih sangat rendah. Itu semua masih sangat jauh dari standar perlindungan kesehatan internasional dari bahaya rokok yang mengharuskan: a. total pelarangan segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok. Rokok telah disejajarkan dengan alkohol dan obat-obatan terlarang.
b. pemberlakuan 100% area bebas rokok di rumah, tempat kerja, tempat ibadah, kendaraan umum, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan di semua ruang tertutup seperti restoran.
c. keharuskan adanya peringatan bahaya rokok dalam bentuk foto di setiap bungkus rokok yang meliputi 50% bungkus bagian depan maupun belakang dan di bagian atas bungkus.
d. Merokok hanya diperbolehkan bagi usia tertentu.
19. Apa saja regulasi yang ada di Indonesia dalam upaya pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan?
Di Indonesia telah ada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Undang-undang ini disebutkan perlunya pegamanan produksi tembakau sebagai zat adiktif (pasal 113 ayat 2). Namun perlu didukung mengenai RPP yang mendukung pelaksanaan UU tersebut. RPP yang diprakasai oleh Kementrian Kesehatan, saat ini masih dalam tahap pembahasan antar-kementerian. Sebetulnya UU Kesehatan tidak cukup mengatur dengan detil mengenai pengendalian tembakau. Oleh karena itu saat ini sedang diupayakan adanya UU Pengendalian Tembakau dan telah terdaftar di proleknas.
20. Apakah fatwa haram merokok dan peraturan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif mempengaruhi pengangguran dan pendapatan Negara?
Sumbanagn cukai rokok pada penerimaan negar ahanya sekitar 6-7% jauh di bawah penerimaan dari PBB dan PPh. Bila cukai dinaikkan, penerimaan akan naik karen arokok adiktif dan harganya in-elastis. Jika cukai rokok naik 10%, volume penjualan berkurang 0,9-3%, penerimaan cukai bertambah Rp.29-59 Triliun. (Dampak Tembakau dan Pengendaliannya di Indonesia, WHO-LDFEUI, 2009).
21. Apakah pesan kesehatan dalam bungkus rokok sudah maksimal?
Sama sekali masih jauh. Aturan internasional mengharuskan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan harus memenuhi minimal 50% bagian muka dan belakang bungkus rokok, serta harus ditempatkan di bagian atas bungkus. Selain itu, setiap satu bungkus rokok harus terdiri dari 20 batang, supaya gambar peringatan kesehatan itu jelas terlihat. Di Indonesia aturan ini masih sangat jauh, karena peringatan baru berupa tulisan sangat kecil dan disimpan di bagian bawah sisi belakang bungkus rokok. Selain itu beberapa merek berbungkus sangat kecil di bawah 20 batang.
22. Apa pengaruh kenaikan cukai didalam pengendalian tembakau?
Pemaparan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau hari Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H. / 07 Maret 2010 M., mengungkapkan bahwa Indonesia belum menandatangani dan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga belum ada dasar yang kuat untuk melakukan upaya pengendalian dampak buruk tembakau bagi kesehatan masyarakat. Selain itu terungkap pula bahwa cukai tembakau di Indonesia masih rendah dibandingkan beberapa negara lain sehingga harga rokok di Indonesia sangat murah yang akibatnya mudah dijangkau keluarga miskin dan bahkan bagi anak sehingga prevalensi merokok tetap tinggi. Selain itu iklan rokok juga ikut merangsang hasrat mengkonsumsi zat berbahaya ini.
23. Siapakah yang paling diuntungkan dalam penjualan rokok di Indonesia?
Pangsa pasar didominasi 3 perusahaan besar: 2001 2009 Gudang Garam 32% 21% Djarum 25% 19% HM Sampoerna 19% 29%
Industri rokok negara maju melakukan ekspansi pasar sampai ke Indonesia. Philip Morris mengakuisisi Sampoerna pada 2005 dan BAT mengakuisisi Bentoel pada 2009. 75% pangsa pasar dikuasai beberapa industri besar. Oligopoli ini menyebabkan industri rokok kecil bangkrut serta sangat melemahkan posisi petani tembakau (Dampak Tembakau dan Pengendaliannya di Indonesia, WHO-LDFEUI, 2009). Bahkan pada Agustus 2009, kepemilikan saham Philip Morris (perusahaan asal Amerika) ini telah menguasai sekitar 98% dari total saham yang dimiliki HM Sampoerna.(dari www.muhammadiyah.or.id)
Gelaran ujian nasional untuk anak SMP telah berakhir. Tanggal 21 Juni 2008 adalah saat yang paling ditunggu dan tentu sangat menegangkan karena hari itu dipertaruhkan nasibnya dalam menatap masa depan, yaitu lulus atau ditunda tahun depan.
Sehabis kelulusan, agenda berikutnya yang tidak kalah menguras tenaga dan biaya adalah melanjutkan sekolah ke tingkat menengah atas. Hanya ada waktu satu minggu untuk memikirkan kemana akan melanjutkan karena tanggal 28 Juni 2008 sudah dimulai pendaftaran. Banyak siswa dan orang tua tidak mempunyai bekal informasi yang cukup tentang sekolah menengah atas. Ini cukup serius karena kesalahan mengambil keputusan dalam melanjutkan di sekolah menengah atas akan berpengaruh terhadap masa depan anaknya. Saat ini banyak orang tua yang hanya melihat SMA sebagai lanjutan sekolah anaknya dan memandang sebelah mata terhadap keberadaan SMK. Untuk itu kami akan memberikan informasi perbedaan antara SMA dan SMK.
Perbedaan SMA dan SMK adalah :
SMA
SMK
Ditujukan untuk siswa yang akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi
Ditujukan untuk siswa yang mau bekerja dan melanjutkan ke perguruan tinggi
Kurikulum SMA lebih banyak teori dari pada praktek
Kurikulum SMK lebih banyak praktek dari pada teori
Tamatannya tidak siap kerja dan tidak mandiri
Tamatannya siap kerja dan mandiri
Tempat belajar hanya di sekolah
Tempat belajar di sekolah dan dunia kerja
Melihat data perbedaan di atas, jelas terlihat bahwa SMK lebih menjanjikan masa depan dibanding SMA. Hal ini disebabkan karena :
Kondisi perekonomian Indonesia yang belum bagus.
Minggu lalu harga BBM naik lagi. Kenaikan harga BBM ini memicu kenaikan harga barang dan jasa yang lain. Harga kebutuhan pokok melonjak, biaya angkutan juga merangkak naik tetapi pendapatan masyarakat tetap. Hal ini menyebabkan beban ekonomi masyarakat semakin berat. Kondisi tersebut menyebabkan biaya untuk pendidikan anak semakin susah untuk dipenuhi. Untuk itu, menyekolahkan anak dalam jangka waktu yang lama tentu sangat memberatkan orang tua. Solusi untuk mengatasi keadaan tersebut adalah dengan menyekolahkan anak di sekolah yang lulusannya cepat dapat kerja tetapi tidak membutuhkan waktu lama. Sekolah tersebut adalah SMK karena hanya butuh waktu 3 tahun untuk dapat bekerja atau berwiramandiri. Sementara jika mengambil sekolah di SMA butuh waktu 8 tahun untuk dapat bekerja yakni 3 tahun di SMA dan 5 tahun di PT.
Banyak lulusan SMA yang tidak melanjutkan kuliah di Perguruan Tinggi
Kurang dari 10 % lulusan SMA yang melanjukan kuliah di PT, padahal kurikulum SMA disetting untuk melanjutkan sekolah di PT. Ini tentu sangat ironis karena hampir 90% tamatan SMA terjun di dunia kerja padahal kurikulum SMA tidak disiapkan untuk bekerja. Akibatnya banyak lulusan SMA yang kalah bersaing dalam mencari pekerjaan karena mereka memang tidak siap kerja. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk menambah jumlah SMK daripada mengembangkan SMA. Komposisi perbandingan yang dibuat adalah 70% SMK dan 30% SMA. Ini tentu dengan tujuan untuk menjadikan lulusan sekolah menengah yang siap kerja dan mandiri.
Dunia kerja yang semakin kompetitif
Kenaikan BBM menyebabkan banyak perusahaan yang mengurangi jumlah karyawan sehingga terjadi PHK besar-besaran. Kondisi ini meyebabkan para pencari kerja semakin banyak sementara lowongan kerja semakin sedikit. Sehingga persaingan dalam memperebutkan lowongan pekerjaan semakin ketat. Ketatnya persaingan mencari kerja menjadikan tamatan sekolah menengah harus orang yang kompeten di bidangnya dan siap kerja. SMK sangat piawai dalam mencetak lulusan yang siap kerja dibanding SMA.
Akhirnya jangan gengsi untuk memilih SMK dan bukan saatnya mengatakan bahwa SMK adalah sekolah menengah kelas dua. Dengan motto cerdas, siap kerja dan kompetetitif SMK siap mencetak lulusan yang siap kerja dan mandiri.